REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikategorikan sebagai grand corruption.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga."
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Perbuatan Nazaruddin yaitu menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010 dikategorikan sebagai grand corruption.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok sehingga masuk menjadi grand corruption," tambah jaksa Kresno.
Namun, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai saksi yang membantu mengungkapkan perkara lainnya.
"Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan; terdakwa membantu aparat penegak hukum mengunkapkan kasus-kasus korupsi lainnya dan diberikan status sebagai saksi yang bekerja sama dan terdakwa punya anak yang masih kecil," ungkap jaksa Kresno.