REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah selesai menggelar sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 terkait kasus kematian terduga teroris Siyono. Dua anggota Densus tersebut akhirnya diberhentikan dari anggota Densus 88.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sudah menduga putusan tersebut sejak awal. Dahnil juga menilai, anggota Densus 88 yang diminta untuk meminta maaf kepada keluarga Siyono hanya sebuah formalitas.
"Di sidang etik cenderung melindungi polisi sendiri. Secara institusional mereka tidak mau disalahkan," kata Dahnil, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/5).
Padahal, kasus ini berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia. Dengan putusan sidang etik tersebut, kata Dahnil, Muhammadiyah akan melakukan beberapa langkah hukum.