REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang etik kasus Siyono memutuskan Ipda H dan AKBP T dikeluarkan dari keanggotaan Densus 88 Mabes Polri. Dua mantan anggota Densus 88 ini tidak terima dan mengajukan banding.
"Jadi sementara informasi yang bersangkutan menyampaikan banding, dia keberatan dengan putusan yang diterima," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Menanggapi protes dari kedua anggota tersebut, menurut Boy saat ini pengajuan banding keduanya sedang diproses. Proses banding sendiri kata dia akan berlangsung selama dua minggu atau 14 hari.
Setelah pengajuan banding menurutnya akan ada putusan baru. Apabila banding diterima maka yang berlaku putusan banding namun apabila banding ditolak maka putusan kembali seperti putusan awal yaitu keduanya akan dipindah tugaskan selama minimal empat tahun di wilayah lain.
"Iya kan ada waktunya 14 hari (menunggu)," ujar Boy.
Saat ditanya ke mana keduanya akan dipindahtugaskan, Boy menuturkan masih harus menunggu keputusan dewan Wanjak. Biasanya kata dia personel yang akan dialih tugaskan dari satuan kerja (Satker) harus melalui proses Wanjak.
"Apakah (dipindahkan) ke staf apakah ke satker lain, itu nanti kita tunggu dan akan lahir keputusan-keputusan kepada yang bersangkutan," jelas Boy.