Rabu 11 May 2016 17:14 WIB

Tunggakan Pajak di Kota Bandung Capai Lebih dari 900 Miliar

Rep: c26/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki piutang pajak mencapai ratusan miliar. Piutang ini berasal dari para wajib pajak yang menunggak sejak 2013.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) pihaknya memiliki piutang mencapai Rp 914 miliar. Angka tersebut merupakan turunan dari data warisan Kantor Pajak Pratama (KPP) sejak dahulu. "Ada piutang PBB turunan KPP dulu sekitar 914 miliar," kata Ema saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5).

Namun menurutnya, nilai fantastis tersebut harus dicek ulang. Pasalnya data tersebut merupakan warisan dari kantor pajak yang tercatat pada kertas.

"Masalahnya itu belum divalidasi ulang. Jadi mungkin sajak kecenderungan spot ganda atau bahkan objek pajaknya sudah tidak ada. Jadi itu piutang di atas kertas," ujarnya.

Untuk data yang dimiliki Disyanjak Kota Bandung, ada tiga mata pajak yang besar tunggakannya. Seperti PBB, pajak reklame, serta pajak air dan tanah (PAT).

Sejak 2015, ia menyebutkan tercatat total tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp 152 miliar. Total tersebut didapat dari lebih dari 200 ribuan wajib pajak.

"Untuk PBB, total wajib pajak 544.936 wajib pajak. Yang menunggak ada 229.391 wajib pajak dengan total Rp 146.891.551.070," tutur Ema.

Sementara untuk pajak reklame ada 269 wajib pajak yang menunggak dari total keseluruhan 1.203 wajib pajak. Dengan total tunggakan yakni Rp 2.229.958.121. Untuk PAT, total piutang berada di angka Rp 4.407.694.795 dari 219 penunggak pajak.

Oleh karenanya, Ema mengatakan terus melakukan sosialisasi agar para penunggak bisa segera membayarkan kewajibannya. Selain itu inovasi juga terus dikembangkan agar semakin memudahkan sehingga masyarakat tidak enggan membayarkan pajaknya. Seperti bus pajak keliling serta melalui metode daring.

Untuk kategori penunggak pajak warisan dari KPP, ia merencanakan sensus PBB pada 2017 agar dapat tervalidisasi lebih akurat. "Untuk itu di 2017, kami mengusulkan anggaran khusus untuk sensus PBB. Dilakukan merata di 151 kelurahan, mengingat data tersebut dinamis. Misalnya yang sekarang tanah nanti menjadi bangunan, perpindahan pemilik, sehingga dengan  sensus lebih terkontrol," ujarnya.

Ia menambahkan untuk tahun ini, Pemkot Bandung menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 2,186 triliun. Ia mengaku optimistis dengan kemudahan dan gencar sosialisasi yang diberikan maka angka tersebut dapat tercapai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement