REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Etik atas kasus kematian terduga teroris asal Klaten Siyono memutuskan memecat dua anggota Densus Antiteror 88. AKBP T dan Ipda H dianggap melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan putusan sidang kepada dua anggota Densus 88 yang melanggar sudah ditetapkan. Pertama AKBP T dan Ipda H dijatuhi hukuman wajib menyampaikan permohonan maaf kapada institusi Polri.
"Putusan kedua, dua anggota tersebut mendapat mosi tidak percaya dari Densus 88. Artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di Satuan Kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Setelah empat tahun dipindah tugaskan, kata dia apabila kedua anggota tersebut nasib memiliki kompetensi di Densus 88 maka bisa saja kembali masuk. Namun jika tidak maka akan dipindah tugaskan ke wilayah lain.
Seperti diketahui, Siyono terduga teroris tewas usai ditangkap di wilayah Klaten. Siyono diduga tewas setelah mendapat penganiayaan. Kasus ini pun memicu reaksi dari publik, hingga akhirnya Polri melakukan penyelidikan internal.