REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum KPK menanggap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus-kasus lain sehingga cukup dituntut 7 tahun penjara meski tindakan pidana yang dilakukan Nazaruddin tergolong grand corruption.
"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kami ceritakan di sini," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
(Baca juga: Dikategorikan Grand Corruption, Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangannya jaksa menilai bahwa perbuatan Nazaruddin adalah grand corruption karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok. Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis 7 tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya 7 tahun ditambah 7 tahun itu 14 tahun. Kalau dia tidak bisa bayar, tambah 1 tahun jadi 15 tahun jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.
Namun, Kresno enggan mengungkapkan kasus lain yang masih diusut KPK yang terkait dengan Nazaruddin.
"Saya tidak berani bilang dahulu di sini, pokoknya ada nanti kami lihat saja nanti," ungkap Kresno.
Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.
Selain nama-nama tersebut, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah lain.
"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau dan Bupati Kutai Timur Isran Noor," ungkap Nazaruddin.