REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis di Papua masih ditahan oleh kepolisian setempat. Menurut Mabes Polri, mereka ditahan bukan karena mereka aktivis. Namun perbuatan mereka telah melanggar hukum.
"Masalah Papua ini bukan masalah aktivis ya, tapi (ada) perbuatan melanggar hukum, misalkan adanya penggunaan atribut (bintang kejora)," ujar Kepala Divisi Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Ia berujar, bukan rahasia lagi di Papua ada kelompok dengan semangat separatis. Sehingga Polri perlu memperingati semua pihak di Papua untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Terkait Referendum Papua di London, itu adalah salah satu yang melanggar hukum. Mereka memiliki rencana di luar Papua dan Indonesia untuk melakukan suatu perbuatan.
"Bahwa kalau fakta-fakta terkait pembicaraan tentang Papua, katakanlah macam-macam, rencana pemikiran yang bertentangan. Ya orang boleh berpendapat bebas, tapi kalau diwujudkan dalam kegiatan, dugaan pelanggaran itu bisa terpenuhi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hukum, tindakan mereka mengarah ke makar. "Maka tindakan yang mengarah ke makar dan sebagainya tentu akan jadi tolok ukur," kata Boy.