REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya setuju menghapus sistem 3 in 1 mulai Senin (16/5) mendatang. Kebijakan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah serta Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri.
Andri mengkonfirmasi perihal penghapusan itu. Dengan demikian uji coba penghapusan 3 in 1 resmi berakhir dan aturan tersebut tak akan lagi berlaku di DKI Jakarta.
"3 in 1 Dihapus, iya dihapus. Semuanya sudah oke," ujarnya setelah pertemuan usai di Balai Kota, Rabu (11/5).
Namun sayang, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri enggan mengomentari hasil pertemuan tersebut. Ia langsung masuk ke dalam mobilnya usai rapat. Andri mengatakan Kombes Syamsul masih pejabat baru sehingga masih enggan memberikan pernyataan dan masih membutuhkan arahan.
"Pak Syamsul itu baru dilantik. Namanya petugas baru, beliau mohon arahan sekalian mendengar laporan soal 3 in 1. Pak Gubernur minta program DKI ke depan mendapat dukungan kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Dishubtrans juga sudah melaksanakan forum group discussion (FGD) dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Selasa (10/5).