REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONg -- Penyidik Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Y (14 tahun), siswi SMP. Waka Polres Rejanglebong Kompol Ilva Siswanto mengatakan, penyidikan dan pemberkasan kelima pelaku yang berusia dewasa itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Berkas kelima tersangka akan rampung dalam minggu ini juga dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," katanya.
Hal ini dilakukan menyusul sudah dijatuhkannya vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya yang berusia di bawah umur dalam kasus yang sama pada Selasa (10/5). Dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding diketahui kelima tersangka ini terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Y.
Kelima tersangka, yakni TW (19) alias Tobi, S (19), B (20), F alias Pis (19), dan Z (23) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 80 Ayat 3, Pasal 81 Ayat 2, Pasal 79-C UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk Pasal 340 KUHP kelima tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur dan berdasarkan UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua pelaku yang masih buron yakni J dan F, saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran tim dari Polres Rejanglebong dan Polsek Padang Ulak Tanding. Kajari Curup Eko Hening Wardhono di tempat terpisah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, meski belum menerima penyerahan berkas dari kepolisian.
"Kami baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, sedangkan pelimpahan berkas pemeriksaan dari penyidik kepolisian belum kami terima," ujarnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Y (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku yang semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, yang tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16) divonis hakim PN Curup dalam sidang Selasa (10/5) masing-masing 10 tahun penjara.