Oleh M Suyanto
REPUBLIKA.CO.ID, Strategi promosi akan berjalan de ngan baik, jika seseorang mem punyai empat sifat sebagai pedagang. Dari Abu Umamah r.a., Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya seorang pedagang apabila mem punyai empat sifat pedagang, maka rezki nya akan lancar. Apabila ia membeli ba rang ia tidak mencela, apabila menjual ia tidak memujinya dengan berlebihan, apa bila menjual ia tidak menipu dan apabila menjual atau membeli tidak bersumpah" (Ashbahani).
Selain harus memiliki sifat tersebut, juga harus memahami pelanggannya. Rasulullah s.a.w. lebih menekankan pada hubungan dengan pelanggan selain sifat murah hati, mengutamakan keberkahan, ber penampilan menawan adalah mema hami pelanggan, Nabi Muhammad s.a.w. sangat memahami pelanggannya.
Ketika ratusan utusan datang pada Nabi setelah kemenangan kota Mekah, seorang diantaranya Abdul Qais, datang menemui Nabi. Selanjutnya, meminta agar mereka memanggil dan membe rita hukan pemimpin mereka, yaitu Al-Ashajj. Ketika menghadap, Nabi pun mengajukan bermacam-macam pertanyaan, tentang penduduk berbagai kota dan urusanurusan mereka. Secara khusus Nabi juga menyebutkan nama-nama Sofa, Musyaq qar, Hijar dan beberapa kota lainnya.
Pemimpin mereka Al-Ashajj, sangat terkesan dengan pengetahuan luas yang dimiliki Nabi tentang negerinya sehingga ia mengatakan, "Ayah dan ibuku akan berkorban demi Anda, karena Anda tahu banyak tentang negeriku dibanding aku sendiri dan mengetahui nama-nama lebih banyak kota di negeri kami daripada yang kami ketahui." Bahkan Nabi mengetahui ke biasaan orang Bahrain, cara hidup penduduk Bahrain, cara mereka minum dan cara mereka makan.
Setelah memahami pelanggannya, Nabi Muhammad Saw memberikan pelayanan hebat kepada pelanggannya. Djabir r.a. berkata : Rasulullah saw, bersabda : "Allah merahmati kepada orang yang ringan jika menjual atau membeli dan jika menagih hutang." (Bukhari). Abu Qotadah r.a. berkata : Saya telah mendengar Ra sulul lah saw bersabda : Siapa yang ingin diselamatkan Allah dari kesukaran hari qiyamat harus memberi tempo pada orang yang masih belum dapat membayar hutang atau menguranginya (Muslim).