REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasang garis polisi di rumah pelaku pemerkosaan batita, sebagai aset kepolisian agar tidak dirusak oleh warga yang marah terhadap peristiwa tersebut.
"Kami telah memasang garis polisi di rumah pelaku, dan mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian," kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Ronny Mardiatun, Rabu (11/5).
Menurut Ronny, peristiwa tersebut cukup menggemparkan dan sempat membuat warga emosi karena tidak menyangka peristiwa pemerkosaan yang berakibat pada kematian bocah usia 2,5 tahun berinisial LN terjadi di kampungnya. Warga juga semakin kesal karena pelaku tidak lain adalah tetangga korban yang dikenal dekat oleh warga dan keluarga korban.
"Warga menyesalkan kejadian seperti itu terjadi di kampung mereka, apalagi korbannya adalah anak yang masih kecil," katanya.
Ronny mengatakan, pihaknya telah meminta pihak keluarga pelaku, yakni orang tua dan saudaranya untuk mengungsi sementara waktu ke rumah kerabatnya. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas kampung dan juga menghindari terjadinya kejadian lanjutan.
"Kami sudah minta keluarga pelaku untuk mengungsi dulu sementara, karena rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara, aset kepolisian, mengantisipasi jangan sampai dirusak, untuk keperluan penyelidikan," katanya.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan dialami batita LN yang dilakukan oleh Budiansyah (26 tahun) adalah tetangga dekat rumah korban. Kejadian tersebut berlangsung Ahad (8/5) di rumah pelaku di Kampung Pabuaran Tonggoh RT 03/RW 05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban sedang bermain ke rumahnya. Korban merupakan teman sepermainan adik dan juga keponakannya. Korban memang biasa bermain ke rumah pelaku yang tinggal bersama orang tuannya.
Menurut Ronny, pihak keluarga korban sepenuhnya menggap kejadian tersebut sebagai musibah dan menyerahkan proses hukum kepada polisi. Keluarga korban juga tidak terpancing emosi kepada keluarga pelaku, dan tetap tenang.
"Kami juga meminta bantuan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada warga agar tetap tenang dan tidak terpancing, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," kata Ronny.
Kini Budiansyah telah ditahan di Polres Bogor, proses hukum terhadap pelaku ditangani langsung oleh Reskrim Polres Bogor. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUH-Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.