Rabu 11 May 2016 22:39 WIB

Pemuda Depok Ditangkap di Bogor karena Bawa Sabu

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Bogor -- Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap seorang pemuda asal Kota Depok lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah ons. Tersangka AJ (31 tahun), warga Jalan Turi III Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok ditangkap polisi Selasa (10/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka ditangkap di rumah kontraknnya di Jl Raya Cibelut, Desa Cibelut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. "Awalnya polisi menyita sembilan paket sabu dari tersangka AJ," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (11/5).

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Penggeledahan terus dilakukan di rumah kontrakan tersangka. dan polisi kembali menemukan enam paket sabu. Dengan demikian ada sebanyak tujuh paket sabu berukuran sedang,dan sembilan paket sabu kecil.

"Jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak setengah ons. Barang tersebut sebagian sudah diedarkan. Tersangka merupakan jaringan narkoba yang menjadi incaran polisi," ucap Yusri Yunus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement