Rabu 11 May 2016 22:53 WIB

KPAI: Hukuman Kejahatan Seksual Diperberat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh
Foto: ist
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam menyampaikan pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan mendapat hukuman yang lebih berat. Pemberatan hukuman tersebut berupa hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Hukuman tambahan itu salah satunya, misal pedofil bagi pelaku kejahatan seksual anak dan berulang dan teridentifikasi pedofil ada hukuman tambahan salah satunya kebiri dan pemasangan chip dan publikasi," jelas Asrorun, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).

Asrorun mengatakan, para pelaku kejahatan seksual dapat dipublikasikan identitasnya. Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberatan hukuman juga dapat berupa lamanya hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. Sedangkan, hukuman mati dapat diterapkan apabila pelaku melakukannya lebih dari sekali.

"Kedua, ketika korban sampai trauma dan dilakukan berulang dan menyebabkan kematian maka pemberatan hukuman bisa sampai hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," jelas Asrorun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement