Kamis 12 May 2016 08:46 WIB

Moeldoko Minta Pelaku Kasus Yuyun Dihukum Berat

Red: M Akbar
Mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.
Foto: Antara
Mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku sangat marah dengan munculnya kasus pemerkosaan yang menimpa Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.

Pria asal Kediri itu menyampaikan kesedihannya saat menghadiri 40 Puisi Malam Untuk Adinda di Teater Kolam, FISIP UI, Depok, Rabu (11/5) malam.

Acara ini diadakan untuk mengenang Yuyun yang menjadi korban pemerkosaan 14 pria beberapa waktu lalu. Moeldoko meminta para pelaku dihukum berat.

''Menurut saya hukumannya harus sekeras-kerasnya. Efek jeranya harus muncul. Tidak boleh dengan standar hukuman yang biasa. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk ke depan,'' kata Moeldoko di sela-sela acara yang diisi oleh pentas pembacaan puisi itu.

Kasus yang menimpa Yuyun membuat Moeldoko teringat pada cucunya. ''Saya bisa merasakan karena saya sudah mulai punya cucu. Betapa mereka menjadi anak-anak yang takut menghadapi lingkungan. Ini tak boleh terjadi,'' ujarnya.

Menurut Moeldoko, kasus predator seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Namun, dia melihat masyarakat Indonesia menganggap hal itu sebagai sebuah kejadian biasa.

''Kita pernah melihat betapa masyarakat India begitu marah terhadap kasus pemerkosaan. Tapi saya lihat di Indonesia sepertinya situasinya dianggap biasa,'' tambahnya.

Hal itulah yang membuatnya tergerak bicara dengan rekan-rekannya alumni Universitas Indonesia (Iluni) untuk memberi dorongan agar masyarakat lebih sensitif menyikapi situasi menyakitkan tersebut.

Dia juga meminta semua masyarakat meningkatkan sensitivitas dalam melihat lingkungan seperti itu.

''Saya mohon pada masyarakat Indonesia untuk betul-betul menjaga lingkungan dengan sebaiknya. Kita arus aware dan waspada karena saat ini situasinya sangat memprihatinka,'' kata Moeldoko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement