REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga terduga teroris Siyono tidak terima dengan keputusan sidang etik yang hanya memecat AKBP T dan Ipda H dari Satgas Densus 88. Rencananya pihak keluarga akan melaporkan secara pidana kedua anggota tersebut ke Polres Klaten.
Menanggapi hal itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi akan menerima laporan tersebut. Alasannya karena polisi bertugas menerima laporan apapun dari masyarakat setelah itu menindak lanjutinya dalam bentuk penyelidikan.
"Laporan itu boleh kita terima. Hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), di Jakarta Selasa, (12/5).
Meski demikian ia mengaku belum melihat ada unsur tersebut yang dilakukan oleh anggotanya. Pasalnya tidak ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seperti yang tercantum dalam pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa atau Pasal 359.
"Harap dipahami dua anggota Densus 88 dalam posisi sedang bertugas bukan sedang kegiatan lain. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang kita saksikan bersama kita sadari bersama sebagai sebuah kelalaian dalam prosedur saat bertugas," jelas Boy.
Sehingga, kata dia, bentuk kelalaian tersebut telah menyalahi standar operasional prosedur pengawalan. Namun akan berbeda cerita jika anggotanya telah melakukan tindakan tersebut di luar tugas kepolisian maka patut diduga ada pelanggaran melawan hukum.
Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan.
"Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas jika melakukan tindakan seperti ini patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," papar Boy.