Kamis 12 May 2016 12:30 WIB

Mantan Anggota Densus akan Dilaporkan, Mabes Menerima

Rep: c30/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga terduga teroris Siyono tidak terima dengan keputusan sidang etik yang hanya memecat AKBP T dan Ipda H dari Satgas Densus 88. Rencananya pihak keluarga akan melaporkan secara pidana kedua anggota tersebut ke Polres Klaten.

Menanggapi hal itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi akan menerima laporan tersebut. Alasannya karena polisi bertugas menerima laporan apapun dari masyarakat setelah itu menindak lanjutinya dalam bentuk penyelidikan.

"Laporan itu boleh kita terima. Hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), di Jakarta Selasa, (12/5).

Meski demikian ia mengaku belum melihat ada unsur tersebut yang dilakukan oleh anggotanya. Pasalnya tidak ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seperti yang tercantum dalam pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa atau Pasal 359.

"Harap dipahami dua anggota Densus 88 dalam posisi sedang bertugas bukan sedang kegiatan lain. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang kita saksikan bersama kita sadari bersama sebagai sebuah kelalaian dalam prosedur saat bertugas," jelas Boy.

Sehingga, kata dia, bentuk kelalaian tersebut telah menyalahi standar operasional prosedur pengawalan. Namun akan berbeda cerita jika anggotanya telah melakukan tindakan tersebut di luar tugas kepolisian maka patut diduga ada pelanggaran melawan hukum.

Baca juga, Keluarga Terduga Teroris Siyono Tuntut Keadilan.

"Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas jika melakukan tindakan seperti ini patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," papar Boy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement