Kamis 12 May 2016 15:26 WIB

DPR: Pemberatan Hukuman Kekerasan Seksual Perlu Diwujudkan

Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan perdebatan dan wacana tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak sangat penting. Wacana itu, kata dia, perlu segera diwujudkan.

"Namun, strategi dan langkah-langkah pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang juga tidak kalah penting," kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis (12/5).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemberatan hukuman serta strategi dan langkah-langkah pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan. "Pemberatan hukuman tanpa dibarengi dengan strategi dan aksi pencegahan tidak akan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya," tuturnya.

Saleh menilai kekerasan seksual pada anak sudah semakin memprihatinkan dan sudah dapat dikategorikan sebagai situasi darurat sehingga perlu penanganan khusus dan tindakan cepat. Karena itu, desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR melakukan revisi peraturan perundangan terkait kekerasan seksual pada anak perlu segera ditindaklanjuti.

Saleh mengatakan seluruh elemen masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya membangun suatu gerakan nasional siaga kekerasan seksual pada anak. Ketahanan paling kokoh untuk mencegah kejadian serupa terulang adalah keluarga dan masyarakat sekitar. "Perlu ada kesadaran kolektif akan bahaya kekerasan seksual pada anak seperti ini. Dari sisi dampaknya, kekerasan seksual tidak kalah berbahayanya dibandingkan narkoba. Apalagi, sasarannya adalah anak balita dan bawah umur," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement