Kamis 12 May 2016 16:16 WIB

KPAI: Kejahatan Seksual terhadap Anak Sudah Lampu Merah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Hentikan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Hentikan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, Indonesia sudah dalam kondisi "lampu merah" kejahatan seksual terhadap anak sehingga sudah saatnya tanda bahaya terus disuarakan.

"Dari hari ke hari terus terjadi kejahatan seksual terhadap anak. Tidak hanya kekerasan seksual, bahkan korban hingga dibunuh dan dimutilasi," kata Susanto melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis (12/4).

Susanto mengutip data yang dilansir Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef) bahwa satu dari 10 anak perempuan di dunia telah menjadi korban kejahatan seksual. Karena itu, tanda bahaya perlu terus disuarakan untuk menghalau para penjahat seksual.

"Presiden telah mengelorakan semangat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. KPAI juga terus mendorong perbaikan sistem perlindungan anak mulai elemen terkencil," tuturnya.

Susanto mengatakan, untuk menghalau para pelaku kejahatan seksual anak, orang tua tidak boleh lengah, keluarga tidak boleh permisif, dan lingkungan RT/RW tidak boleh lalai.

Lurah dan kepala desa tidak boleh hanya melakukan layanan administrasi kepada warga, tetapi harus menjadi pelopor perlindungan anak. "Kita tidak bisa hanya menyerahkan pada polisi atau lembaya pengaduan. Sudah saatnya mulai dari lingkungan terdekat untuk memperbaiki pola asuh, memperkuat ketahanan keluarga dan kontrol sosial agar tidak ada celah pelaku kejahatan seksual mengintai anak-anak kita," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement