Kamis 12 May 2016 16:58 WIB

Wanita Lhokseumawe Dilarang Merokok di Tempat Terbuka

Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Wali Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh Suaidi Yahya melarang wanita merokok ditempat terbuka. Larangan ini karena tidak sesuai dengan budaya setempat.

Saat peresmian sekretariat Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Lhokseumawe di kompleks Terminal Labi-Labi Lhokseumawe, Kamis (12/5), Suaidi mengatakan belakangan ini mulai ada wanita-wanita muda yang merokok di warung kopi atau cafe di wilayah Kota Lhokseumawe.

"Fenomena tersebut harus dicegah sedini mungkin agar tidak menjadi budaya baru bagi wanita di Lhokseumawe," ujarnya.

Wali Kota mendapati langsung ketika sedang berada di warung kopi, ada wanita yang meminjam korek api kepadanya untuk menyulut api rokok, karena tidak mengenali bahwa dirinya sebagai wali kota Lhokseumawe.

Selain menyebut hal itu sebagai fenomena yang tak lazim bagi seorang wanita di Aceh, Suaidi mengatakan merokok ditempat umum seperti warung kopi sangat tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh bagi seorang wanita. Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan kepada pemilik atau pengelola warung kopi atau cafe untuk melarang wanita merokok pada tempat seperti itu.

"Kepada pengelola warung kopi, agar melarang wanita merokok ditempat terbuka seperti itu. Karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh bagi seorang wanita," ujarnya.

Ia khawatir jika dibiarkan, lambat laun akan menjadi budaya baru bagi wanita di Aceh. "Namun apabila wanita perokok benar-benar ingin merokok, diharapkan tidak pada tempat terbuka. Akan tetapi mencari tempat tertutup yang tidak terlihat secara umum," ujar Suaidi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement