Kamis 12 May 2016 17:21 WIB

Pemerintah Telusuri 800 Nama Wajib Pajak di Panama Papers

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Dokumen Panama Papers.
Foto: confidencial
Dokumen Panama Papers.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan pemeriksaan terkait data wajib pajak yang disebut ‎ada dalam jurnal Panama Papers. Hasilnya DJP berhasil melakukan verifikasi atas 800 wajib pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak ‎ Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 1.038 nama wajib pajak milik warga Indonesia yang terdapat dalam Panama Papers, DJP berhasil mengindentifikasi 800 wajib pajak. Hasilnya terdapat 272 wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sesuai dengan data milik DJP.

"Sisanya ini ada yang sudah punya NPWP dan ada juga yang tidak. Tapi selain 272 ini kita sedang verifikasi kembali untuk pencocokan data," kata Ken dalan jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5).

Dari 272 wajib pajak, terdapat 225 yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Ken juga menjelaskan, sejauh ini sudah ada 137 wajib pajak yang sudah diberikan surat tagihan pajak (STP), dan 78 wajib pajak yang diimbau untuk membayar pajak, namun penagihan ini masih ditelusuri apakah ada kaitannya dengan data di Panama Papers. Ken menjelaskan, dari data 1.038 nama penunggak pajak, terdapat 28 nama atas badan usaha dan sisanya adalah wajib pajak orang pribadi.

Untuk nama yang sudah cocok dengan NPWP di data DJP, Ken menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan. Saat wajib pajak tidak bisa mengklarifikasi, DJP bisa melakukan pemeriksaan bahkan melakukan penyelidikan

"Kalau NPWP sudah jelas dan punya kekayaan di luar negeri tapi tidak dilaporkan sesuai kewajiban WP (wajib pajak), ini bisa dilakukan tahapan pemeriksaan," papar Ken.

Menurut Ken, pihaknya bisa saja melakukan penelusuran di luar data yang dikeluarkan Panama Papers. Sebab sebelumnya, pada 2015 pihaknya telah mendapatkan data serupa dari anggota G20 sebanyak 6.500 nama wajib pajak yang belum melaporkan kekayaannya secara sesuai kepada otoritas pajak.

Meski demikian, pihaknya akan memberikan skala prioritas dari semua data mengenai wajib pajak yang belum melaporkan SPT secara benar. DJP menargetkan akhir bulan Mei ini semua data yang ada di DJP bisa terindetifikasi.

"Melakukan identifikasi yang klop dengan data DJP ini butuh extra effort karena kami terkendala data kependudukan. Itu tantangan. Karena kami harus menyesuaikan dan menetukan subyek serta obyek pajaknya," kata Ken.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement