REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan lisensi atas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini menyusul SVLK sebagai skema yang murni dikembangkan Indonesia sejak 2003 untuk membasmi pembalakan liar, telah diakui di latar global.
Dengan skema lisensi FLEGT yang pertama di dunia, produk kayu Indonesia tidak perlu melalui proses uji tuntas melainkan langsung masuk melalui green lane kepabeanan negara tujuan. Meski begitu, masih ada satu lagi proses di Parlemen EU yang perlu diselesaikan.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengakui, pada kurun waktu akhir 2014 lalu memang sempat ada resistensi dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM) atas rencana penerapan SVLK. Namun ia menjelaskan bahwa pelaku industri pun menyadari pentingnya kebijakan ini untuk meyakinkan pasar dan penegasan bahwa produk kayu Indonesia adalah legal dan diambil dengan cara yang tetap lestari.
"Yang dipersoalkan adalah kesulitan memperoleh persyaratan. Kalau biaya besar, sedapat mungkin tidak perlu kena biaya yang tidak perlu, yang bikin rumit bukan SVLK, tapi persyaratan seperti izin usaha," ujar Siti usai konferensi pers di kantornya, Kamis (12/5).
Ia melanjutkan, SVLK sendiri memang berkaitan dengan berbagai izin lainny ayang ahrus diurus oleh pelaku usaha. Namun, Siti menegaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan sehingga perizinan akan lebih murah serta mempermudah IKM.