REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mahkamah Agung kembali menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus Narkoba, Okonkwo Nonso Kingleys. Dengan adanya putusan ini maka warga negara Nigeria ini akan tetap menjalani eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri mengatakan, permohonan PK kedua yang diajukan Okonkwo ditolak Mahkamah Agung pada, Rabu (11/5) kemarin. Upaya PK pertama yang diajukan Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014.
"Dengan kembali ditolaknya PK dari Okonkwo maka putusan itu harus segera dieksekusi. Apapun yang dia lakukan, kami akan melaksanakan eksekusi ini, kecuali ada grasi dari presiden," kata Bobbi, Kamis (12/5).
Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika yang terbukti bersalah menyelundupkan 69 kapsul berisi heroin dengan total berat 1,18 kg di dalam perutnya. Saat ini, ia ditahan di Lapas Nusakambangan setelah dipindah dari Lapas Tanjung Gusta Medan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Bobbi mengaku tidak bisa memastikan Okonkwo masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. Menurutnya, keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung.
"Keputusan itu ada di tangan Kejakgung. Kami hanya mengumumkan rekap terpidana mati di wilayah Kejati Sumut. Nanti Kejakgung yang akan menetapkan itu dan kami akan menjalankan perintah Kejakgung," ujar Bobbi.
Pada 25 Oktober 2003, Okonkwo Nonso Kingleys ditangkap di Bandara Polonia, Medan karena ketahuan menyimpan 69 butir kapsul berisi heroin di perutnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian menjatuhinya pidana mati pada 12 April 2004.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan pada 16 Agustus 2004 yang menolak banding yang diajukan Okonkwo. Ia pun mengajukan kasasi yang kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 16 Februari 2006.
Upaya permohonan PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Upaya hukum Okonkwo terhenti setelah MA kembali menolak PK kedua yang diajukannya 11 Mei kemarin.