Kamis 12 May 2016 23:11 WIB

Jokowi Diminta Komitmen Selesaikan Kasus Tragedi 1998

Peringatan 12 Mei 1998. Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi memperingati Tragedi 12 Mei 1998 di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (12/5). (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/ Wihdan
Peringatan 12 Mei 1998. Sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi memperingati Tragedi 12 Mei 1998 di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (12/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melayangkan surat terbuka bagi Presiden Joko Widodo untuk meminta Presiden berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM.

"Kami minta Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM yang selama ini terjadi serta cenderung ada pembiaran berlarut-larut tanpa ada kepastian untuk diselesaikan," kata salah satu Presidium JSKK Maria Katarina Sumarsih di Seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5).

Sumarsih yang merupakan ibunda dari Bernardus Realino Norma Irmawan (Wawan) yang tewas dalam peristiwa Semanggi I pada 13 November 1998 dalam masa reformasi, mengatakan JSKK yang di dalamnya ada keluarga korban tragedi Mei 1998, juga mendesak Presiden menyelesaikan kasus tragedi 1998.

Pada Mei 1998 telah terjadi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti (12 Mei), kekerasan 13-15 Mei dan penculikan (17 Mei) yaitu empat hari sebelum Presiden Soeharto lengser (21 Mei).

"Karena itu kami mendesak agar Presiden menjadikan penyelesaian kasus tragedi 1998 sebagai barometer di dalam komitmennya untuk menghapus impunitas (pembebasan hukuman pelaku kejahatan HAM)," ujarnya.

Jokowi diminta menugasi Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi l Semanggi ll, kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan kasus penghilangan paksa ke tingkat penyidikan.

Selain itu,mendorong terbentuknya Pengadilan HAM adhoc atas kasus Trisakti-Semanggi l Semanggi ll kasus kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan kasus penghilangan paksa yang sebelumnya telah diselidiki oleh Komnas HAM dalam berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi l Semanggi II, kerusuhan 13-15 Mei 1998, dan kasus penghilangan paksa.

"Terhitung dari Mei 1998 lalu, hingga hari ini, sudah 18 tahun berlalu sejak peristiwa nahas menimpa orang-orang yang kami kasihi dan hingga kini belum ada penyelesaian. Selama itu pula kami menunggu dikabulkannya janji-janji para presiden, namun tidak kunjung terwujud hingga mereka berhenti menjadi presiden," jelasnya.

Ia melanjutkan sebagai sebuah bangsa yang berjiwa besar, pihaknya berharap Presiden Joko Widodo mau menyelesaikan tragedi Mei 1998 dan kasus pelanggaran HAM lainnya, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sesuai dengan komitmen yang Presiden Joko Widodo yang dijanjikan di dalam visi, misi dan program aksi Jokowi-JK yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

"Mudah-mudahan Bapak Presiden Joko Widodo tidak terserang penyakit lupa seperti presiden-presiden lain sebelum masa pemerintahannya, Kami memang hanyalah warga negara yang sedikit mengetahui masalah hukum dan politik," ujarnya.

"Namun kami tahu bahwa ada utang sejarah yang akan terus membebani generasi penerus, anak-cucu yang tidak tahu-menahu mengenai kebenaran sejarah pelanggaran HAM berat di masa lalu-jika kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak kunjung diselesaikan," jelasnya.

Aksi Kamisan yang bertepatan dengan tragedi Trisakti 12 Mei 1998 ini, adalah aksi Kamisan ke-442 oleh JSKK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement