Jumat 13 May 2016 05:40 WIB

Kemenaker: Persebaran Pengawas Ketenagakerjaan Belum Ideal

Rep: C36/ Red: Winda Destiana Putri
Tenaga Kerja
Foto: Antara
Tenaga Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Suhartono, mengatakan persebaran tenaga pengawas ketenagakerjaan di Indonesia belum ideal. Saat ini Indonesia masih kekuragan 3.107 pengawas ketenagakerjaan.

"Idealnya, jumlah pengawas di suatu daerah disesuaikan dengan jumlah perusahaan yang ada di sana. Satu orang pengawas pun idealnya memantau lima perusahaan dalam satu bulan," jelas Suhartono kepada Republika di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia mencontohkan, ada 1600-an perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Idealnya, sekitar 27 pengawas ketenagakerjaan dibutuhkan di wilayah tersebut.

Namun, lanjut dia, saat ini jumlah seluruh pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Indonesia baru 1.507 orang. Sementara itu, kebutuhan seluruh pengawas secara nasional untuk 415 kabupaten dan kota mencapai 4.614 orang. Data yang dihimpun Republika dari Kemenaker, menyebutkan ada 265 209 perusahaan yang ada di seluruh Indonesia.

"Karena itu , jumlah dan persebaran pengawas ketenagakerjaan masih kurang. Kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan dengan matang jika akan melakukan mutasi terhadap tenaga pengawas ini," tutur Suhartono.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan, pihaknya setiap tahun melatih sekitar 120 calon tenaga pengawas baru. Calon-calon ini diambil dari PNS masing-masing daerah.

Selain penambahan calon pengawas, pihaknya juga menyarankan adanya sistem pengawasan perusahaan berbasis online. Sistem ini dinilai dapat mengatasi kekurangan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah.

Terpisah,  Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Maruli Hasoloan, mengakui tingginya kebutuhan pengawas ketenagakerjaan secara nasional. Namun, dirinya menampik jika keterbatasan jumlah pengawas membuat kasus-kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan tidak terpantau.

"Tenaga pengawas ketenagakerjaan memang masih kurang banyak. Kalau soal pelanggaran yang minim tercatat, bukan semata karena hal itu. Perusahaan pun sudah banyak yang mematuhi aturan ketenagakerjaan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement