REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Ciliwung Merdeka mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersedia mempertimbangkan untuk memfasilitasi dan memulihkan hak-hak warga Bukit Duri yang telah mendiami kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
"Kami mengharapkan Pemrov DKI Jakarta, bersedia menimbang kembali proyek di Bukit Duri, memfasilitasi dan memulihkan kembali hak milik warga atas tanah, hak ekonomi, sosial, sejarah dan budaya warga Bukit Duri yang sudah menghuni di tempat ini selama bertahun-tahun," kata pendiri Kelompok Ciliwung Merdeka Ignatius Sandyawan Sumardi di Sanggar Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Kamis (12/5).
Pengembalian hak tersebut, kata Sandyawan, adalah pemberian hak ganti rugi bagi warga terdampak proyek normalisasi sungai Ciliwung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Yaitu, berupa tukar guling lahan untuk pemukiman baru yang berada di Kelurahan Bukit Duri," tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat melanjutkan terobosannya yang merencanakan untuk mendirikan kampung susun dalam menghadapi krisis kepadatan penduduk dan tanah di Jakarta.
"Dengan dibangunnya Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri artinya tidak lagi di bantaran Sungai Ciliwung, namun tetap di Kelurahan Bukit Diri, sebagaimana Kampung Susun Berbasis Komunitas sebagai Situs Budaya Keanekaragaman Warga Jakarta di Kampung Pulo seperti Janji Pak Gubernur," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan Warga Bukit Duri RW 10, 11 dan 12 mengajukan gugatan terhadap rencana pembangunan Trase Kali Ciliwung dari pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu, Kecamatan Tebet, Jakarta Timur.
"Jadi warga meminta agar program ini harus dihentikan karena beberapa tindakan ditengarai telah melawan hukum dan kami telah mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Pemprov DKI karenanya," kata Kuasa Hukum Warga Bukit Duri Vera W.S. Soemarwi.
Padahal, lanjut dia, sejak 16 Oktober 2012 saat Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sudah ada konsultasi publik dengan warga, bahwa tidak akan ada penggusuran.
"Waktu itu kita ada kesepakatan bersama dengan beliau bahwa tidak ada penggusuran tapi revitalisasi untuk kampung di bukit duri dibangun kampung susun berbasis manusiawi yang jaraknya lima meter dari sungai dan akan dilakukan pelebaran 20-25 meter persegi," tuturnya.
Dari informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana ingin menggusur perumahan warga bukit duri yang memiliki total warga dari RT 10, 11 dan 12 dimana ada 384 Kepala Keluarga dengan 1275 jiwa serta luas tanah kurang lebih 17.000 meter persegi.