Jumat 13 May 2016 07:58 WIB

'Hukum Seumur Hidup Pelaku Kekerasan Seksual'

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi berpendapat saatnya menerapkan hukuman berat dan penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara untuk dapat hidup secara aman.

"Saya setuju kalau pelaku kejahatan seksual itu diberikan hukuman maksimal, hukuman seumur hidup. Karena ini sudah kejahatan yang luar biasa," kata Zainul Majdi di Mataram, Jumat (13/5).

Dikatakan, di NTB ada tiga hal yang membahayakan, memprihatinkan dan menjadi anacaman bagi kehidupan masyarakat yakni peredaran narkoba, pornografi dan predator anak. Dari ketiga itu perlu mendapat atensi lebih. Sebab, sama-sama merusak masak depan.

Banyak kasus kejahatan seksual justru pelakuknya yang dulunya sebagai korban tindak kekerasan seksual dan seiring waktu melakukan hal yang dulu pernah dirasakan. "Kalau ada kasus itu, diberikan hukuman paling maksimal kepada pelakunya, sehingga tidak terjadi lagi," katanya.

Meski begitu, menurutnya, kalaupun ada wacana ingin memperberat lagi hukuman kepada pelaku kejahatan seksual dan pemerkosaan, DPR harus segera melakukan amendemen undang-undang. "Usulan memberikan hukuman kebiri pun juga harus diperjelas, misalnya pelaku tidak lagi memiliki nafsu. Tetapi kalau hanya di kebiri tetap saja, karena sifatnya tidak memutus," ucapnya.

Lebih lanjut, gubernur juga meminta pelaku di bawah umurpun harus juga mendapat hukuman. Hal ini penting, karena kalau di rehabilitasi dan kemudian terbebas dari hukuman, karena masih di bawah umur sangat tidak bertanggung jawab. "Meski di bawah umurpun harus diberikan hukuman, karena memperkosa itu sama halnya merusak masa depan orang," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement