Jumat 13 May 2016 10:33 WIB

KPK Dukung Pemprov Jabar Benahi Layanan TKI

Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Pemprov Jawa Barat dalam memperbaiki layanan tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dukungan dibuat melalui pembentukan Program Sentra Layanan Pelatihan dan Pemberdayaan TKI Terintegrasi.

Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen tersebut Pemprov Jawa Barat KPK menggelar rapat koordinasi, Jumat (13/5), di Gedung Sate Bandung, yang dihadiri oleh Pimpinan KPK Laode M Syarief. Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, BNP2TKI, Bank Indonesia, OJK, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan dan sembilan pemerintah kabupaten yang menjadi penyumbang terbesar pengiriman TKI di wilayah Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Subang, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon.

KPK juga mendorong wilayah Jawa Barat sebagai pilot project program ini karena melihat besarnya jumlah pengiriman TKI dari wilayah ini, lebih dari 63 ribu orang pada 2015 dan lebih dari 105 ribu orang pada 2014. Selain Jawa Barat, masih ada empat wilayah percontohan lainnya pada program ini, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Laode M Syarif, kegiatan ini diselenggaran untuk mengatasi banyaknya praktik penguapan, pemerasan dan gratifikasi pada layanan TKI. Kondisi ini, kata dia, sangat kontras dengan besarnya kontribusi para TKI yang kerap disebut sebagai "Pahlawan Devisi" terhadap perekonomian negara dalam dalam bentuk remitasi yang mencapai Rp130 triliun (data 2015).

"Karena itu, pemerintah harus melindungi para TKI dengan membangun sinergi bersama para pemangku kepentingan lainnya. Dari sana, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rencana aksi yang sudah disepakati sebelumnya," kata dia.

Laode juga menyatakan subtansi yang ingin dicapai dari program ini adalah penyedia layanan dokumen calon TKI dalam satu lokasi, layanan informasi dan edukasi TKI, perlindungan secara online, fasilitas pemberdayaan dan penyaluran kerja TKI purna dan fasilitas pemberdayaan untuk kemandirian keluarga TKI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement