REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Bali, menyita ribuan jenis obat dan kosmetika tanpa izin edar dan kadaluarsa berdasarkan hasil pengawasan 18-29 April 2016.
"Barang sitaan ini akan kami tahan dulu, tidak boleh diambil tindakan selama belum ada keputusan dari persidangan," kata Kepala BBPOM Denpasar, Endang Widowati, Jumat.
Menurut dia, sebanyak 1.019 jenis barang sitaan dengan jumlah satuan 18.085 ditaksir total mencapai Rp310 juta.
Produk yang disita itu yakni obat tradisional tanpa izin edar, obat tradisional mengandung bahan kimia obat, kosmetika mengandung bahan dilarang, dan kosmetik tanpa izin edar.
Selain itu kosmetik kadaluarsa, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan obat keras.
Barang sitaan tersebut ditemukan di 60 tempat yang tersebar di Kabupaten Badung, Buleleng, Tabanan, Karangasem dan Kota Denpasar.
Dari 60 tempat itu, sebanyak 22 produk memenuhi ketentuan dan 38 lainnya tidak memenuhi ketentuan.
Endang lebih lanjut menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan diketahui bahwa beberapa pedagang mengaku membeli barang sitaan tersebut melalui pembelian dalam jaringan atau "online".
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada membeli obat atau kosmetik melalui "online" karena tidak diketahui kejelasan produk.
"Masyarakat perlu mewaspadai karena belum tentu ada kejelasan," ucapnya.
Pihaknya berencana memusnahkan barang sitaan tersebut namun hal tersebut masih menunggu keputusan dari hasil persidangan.