REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan secepatnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penghapusan 3 in 1. Artinya, Pergub Nomor 4104 tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan kawasan 3 in 1 secara otomatis tak akan lagi berlaku.
"Kami sudah siapkan Pergub penghapusan 3 in 1. Saat ini sedang berjalan," katanya, Jumat (13/5).
(Baca juga: Selamat Tinggal 3 in 1)
Sebagai pengganti 3 in 1, maka aturan nomor polisi ganjil-genap diwacanakan akan diberlakukan sementara. Keputusan penghapusan 3 in 1 merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Penghapusan itu berlaku pagi maupun sore hari, mulai Senin (16/5).
Usai penghapusan 3 in 1, ia akan mempercepat penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2017.
"ERP tahun 2017 baru implementasi, tapi kita mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap, sambil menunggu ERP karena bagaimanapun volume kendaraan tetap nambah. Orang tetap tidak berpikir buat naik bus karena merasa lebih nyaman mobil pribadi," ujarnya.