REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menggodok naskah perppu perlindungan anak untuk mencegah semakin bertambahnya kasus kekerasan seksual. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan, selain memperberat hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, pemerintah juga berupaya menutup situs-situs negatif, seperti situs dewasa, dll.
"Efek jera saja tidak cukup selain di samping itu untuk lebih mendisiplinkan anak-anak kita dalam pergaulannya, dalam monuman keras dsb, narkoba, jadi diinstruksikan kepada Menkominfo untuk bagaimana menutup situs-situs seperti itu dan juga bagaimana kita pengendalian minuman keras di kalangan anak-anak," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/5).
Pemerintah, lanjut dia, tak hanya fokus untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Namun juga mengevaluasi penyebab kasus ini marak terjadi. Menurut JK, maraknya kasus kekerasan seksual disebabkan adanya pengaruh negatif dari tayangan-tayangan yang diakses oleh masyarakat, baik oleh dewasa maupun anak-anak. Penyebab utama inilah, tegas JK, yang harus diprioritaskan untuk segera diatasi.
"Malah kadang-kadang siswa yang sangat muda karena melihat film-film, video porno di internet atau apapun. kedua hampir selalu disertai dengan minuman keras, jadi gabungan dari dua hal itu," jelas JK.
Sedangkan, hukuman tambahan untuk memperberat pelaku kekerasan seksual diharapkan dapat memberikan efek jera.
Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Selasa lalu menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga membutuhkan penanganan secara luar biasa. Jokowi memerintahkan menteri-menteri terkait segera mematangkan koordinasi, termasuk di dalamnya mempersiapkan Perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.