REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis MA menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan perjalanan (kunjungan kerja) fiktif oleh anggota DPR yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 945,4 miliar akan selesai pada Juni.
"Insya Allah, Juni akan kita laporkan dalam Sidang Paripurna DPR, tapi indikasinya seperti apa masih belum selesai," katanya setelah menyampaikan kuliah umum di Rektorat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jumat (13/5).
Menurut dia, jika ada temuan (kerugian negara) maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Sekjen DPR. "Semua masih dalam tahap rekonfirmasi terhadap hasil pemeriksaan atau temuan BPK," katanya.
Sesuai peraturan yang ada, temuan BPK juga memberi waktu 60 hari kepada terduga terperiksa untuk mengembalikan keuangan yang diduga merugikan negara. "Kalau uang dikembalikan, maka temuan itu dinyatakan clear," katanya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945,465 miliar dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI dan temuan BPK itu sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.
Di hadapan para mahasiswa dan sivitas akademika ITS, ia menyatakan audit yang dilakukan BPK itu merupakan bagian dari tugas BPK untuk mengaudit keuangan lembaga negara dalam periode setahun, termasuk Keuangan DPR.
"Kita punya delapan lembaga negara yakni MPR, DPR, DPD, Kepresidenan, MA, MK, KY, dan BPK. Jadi, BPK juga diaudit, tapi pihak yang mengaudit BPK adalah akuntan publik," katanya.