REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas imigrasi Medan. Keduanya diamankan karena menyalahi izin tinggal di Indonesia dengan menjadi sales promotion boy (SPB) atau penjual produk kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari mengatakan kedua WNA tersebut, yakni MH dan YCC. Mereka diamankan setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli produk mereka memeriksa dokumen keimigrasian.
"Keberadaan mereka di Indonesia sebenarnya untuk menjadi pelatih di perusahaan tersebut karena baru buka cabang di Medan. Namun mereka kami temukan aktif melakukan penjualan kepada masyarakat, dan itu melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Lilik, Jumat (13/5).
Menurut Lilik, penangkapan terhadap keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat melihat mereka menjajakan produk kesehatan di sebuah mal di Medan. Saat itu, petugas curiga dengan logat keduanya saat menjajakan produk tersebut.
Petugas pun meminta nomor telepon selular mereka dan berpura-pura memesan alat pijat langsing. Mereka kemudian sepakat untuk bertransaksi di Jalan Kejaksaan, Medan.
"Saat menyerahkan barang itu, petugas lalu menanyakan dokumen keimigrasian milik keduanya. Kemudian keduanya diamankan pada Kamis, 12 Maret pagi," ujar Lilik.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada 30 April 2016 lalu. Selama dua pekan di Medan, mereka telah menjual 60 alat pijat langsing.
Salah seorang WNA, MH saat dikonfirmasi mengaku awalnya hanya ditawari bekerja sebagai pelatih oleh anak perusahaan Optimo yang berada di Kompleks Graha Niaga. Namun dalam perkembangannya, mereka juga diminta untuk menjual produk perusahaan tersebut.
"Kami hanya diminta melakukan pelatihan kepada sepuluh karyawan baru. Perusahaan ini mengaku tertarik dengan pola yang kami lakukan di Malaysia. Dimana per harinya kami dapat menjual hingga 100 buah," kata MH.