REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan siap jika diminta bantuan untuk mengawal pembongkaran tujuh tenda di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tetapi untuk kewenangan untuk pembongkaran itu tetap dipegang oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau ada permintaan pengamanan kita siap mengamankan. Yang penting ada permintaan pengamanan," katanya, Jumat (13/5).
Namun sampai saat ini, Awi mengaku belum ada permintaan dari pemda mengenai pembongkaran tenda di puing-puing bangunan Pasar Ikan. Terkait dengan pembongkaran tenda di puing Pasar Ikan, berbeda institusi dengan Pemprov DKI. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat memberi itruksi kepada kepolisian. Tetapi Ahok hanya dapat menginstruksikan ke Satpol PP.
"Tapi kita tetap namanya itu namanya ambang gangguan yang harus diketahui oleh polisi menjadi TO. TO dalam apa? Dalam patroli anggota, di monitor, Bimnas, Babimkantibnasnya, ambang desanya, buka penyuluhan-penyuluhan dan pengarahan mereka. Intelnya juga jangan sampai ada gejolak di sana tidak tahu," jelasnya.
Untuk tenda, kata Awi bukan masalah kepolisian namun Pemda. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan akan melakukan penertiban tenda di kawasan reruntuhan Pasar Ikan. Dia menut
"Akan ada solusi, tapi biarin dulu yang mestinya ditertibkan. Logikanya begini mereka mengklaim kalau kawasan itu dari dulu sudah ada kampung," ujarnya.