Sabtu 14 May 2016 09:40 WIB

Akademisi: Dokter Aborsi Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Red: Teguh Firmansyah
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Dua orang dokter, JS dan ES yang membuka praktik aborsi di klinik Jalan Medan-Binjai Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Ini seluruhnya tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan kedua oknum dokter tersebut, dan juga berdasarkan hasil pengembangan penyidikan aparat kepolisian," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Sabtu.

Menurut dia, kalau terbukti akibat perbuatan dokter yang melakukan aborsi itu, ada pasien meninggal dunia maka tersangka itu bisa dihukum seumur hidup. "Sebab perbuatan itu, bukan hanya membunuh bakal bayi, tetapi juga pasien yang meminta dilakukan aborsi kandungan," ujar Budiman.

Ia menjelaskan, hal ini termasuk dalam pembunuhan yang telah direncanakan oleh tersangka dokter dan pasien tersebut. Oleh karena itu, katanya, kepada para tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut, wajar dikenakan dengan hukuman seumur hidup. Sehingga dapat membuat efek jera bagi dokter lainnya agar tidak lagi melakukan aborsi pada pasien.