REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Publik diminta jangan terburu-buru menjustifikasi berita mengenai penggusuran Kalijodo sebagai Barter Reklamasi.
Seandainya pun benar bahwa ada pengembang yang membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, maka hal itu bukanlah sesuatu yang ditabukan atau dilarang, mengingat di dalam UU Perseroan Terbatas, tepatnya UU No. 79 Tahun 2007 Tentang PT, mewajibkan Perusahaan untuk memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Kalau saja ada keterlibatan pengembang dalam penertiban Kalijodo, maka publik bahkan KPK tidak boleh serta merta menuduh itu sebagai sebuah perbuatan korupsi," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, (15/5).
Pengacara Peradi itu lebih jauh mengatakan, semua perusahaan swasta memiliki kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk membiayai kegiatan pemerintah daerah terkait kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Jadi, kata Petrus, hal itu harus dipandang sebagai wujud dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan perusahan pengembang terhadap persoalan sosial dan kesejahteraan masyarakat warga miskin kota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah kabar bahwa penertiban lokasi prostitusi Kalijodo di Jakarta Utara dibiayai oleh sebuan pengembang ternama.
Menurut Ahok, tak ada bantuan perusahaan pengembang apapun dalam penertiban itu. Dalam pemeriksaan selama sembilan jam kemarin di KPK pun, kata Ahok, ia hanya ditanya seputar suap reklamasi itu untuk tiga tersangka.
“Enggak ada soal itu,” katanya pada Rabu, 11 Mei 2016.