REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai penerbangan nasional Lion Air kini harus berurusan dengan tim investigasi Kementerian Perhubungan. Kali ini lantaran insiden "salah antar" yang membuat penumpang dari penerbangan internasional masuk melalui pintu untuk penumpang domestik, di terminal yang berbeda pula.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Muzaffar Ismail menjelaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada Lion Air apabila memang terbukti ada kelalaian dalam hal ini. Muzaffar berkata, Kementerian Perhubungan akan melakukan investigasi secara menyeluruh kepada penyelenggara bandar udara dan PT Lion Air termasuk ground handling-nya apakah sesuai dengan SOP (Standard Operation Procedure) atau tidak.
Penanganan investigasi kejadian tersebut, lanjut dia, akan melibatkan Direktorat Teknis Ditien Hubud dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur. Selain itu, pihaknya akan melibatkan personil PPNS Ditjen Perhubungan Udara untuk melanjutkan investigasi ini.
"Nanti bila setelah kita lihat SOP-nya kita bandingkan dengan yang terjadi. Kalau terbukti salah atau SOP-nya memang tidak benar, maka kita tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi. Karena memang tidak bisa langsung diputuskan, harus dilihat dulu," kata Muzaffar, Ahad (15/5).
Ia menuturkan, ke depannya akan dilakukan evaluasi SOP secara menyeluruh untuk melihat apakah ada yang salah dalam praktik ground handling di lapangan. Muzaffar juga menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas bandara lain di seluruh Indonesia, khususnya dengan bandara internasional agar permasalahan ini tidka terulang kembali.
"Kami mempunyai fungsi koordinator, seharusnya semua kejadian yang menyangkut safety, security dan pelayanan di bandar udara agar segera dilaporkan oleh operator untuk dapat dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait," katanya.
(Baca Juga: YLKI: Kemenhub Harus Beri Sanksi Tegas terhadap Lion Air)