Ahad 15 May 2016 19:49 WIB

Lion Air: Tak Ada Unsur Kesengajaan

Rep: sapto andika candra/ Red: Taufik Rachman
Kantor pusat PT Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kantor pusat PT Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Maskapai penerbangan Lion Air menampik adanya indikasi kesengajaan dalam insiden yang mengakibatkan penumpang penerbangan internasional masuk Bandara Soekarno-Hatta melalui pintu kedatangan dalam negeri.

Manajer Humas Lion Air Andy M Saladin menyatakan, petugas di lapangan sudah terlatih dan tidak mungkin melakukan kesengajaan dalam mengantar penumpang, sehingga menyebabkan adanya peluang lolosnya penumpang dari pemeriksaaan imigrasi bandara.

"Tidak mungkin lah, kita tahu peraturan dan kita taat UU yang berlaku. Tidak sampai ke sana ya," kata Andy, Ahad (15/5).

Andy juga menjelaskan, tujuh penumpang yang sempat keluar pintu kedatangan dalam negeri sudah diantar kembali menuju terminal 2 Bandara Soetta untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan imigrasi. Begitu pula dengan seluruh penumpang lainnya sudah diantar untuk menuju terminal 2.

Selain itu, Andy juga menyatakan akan menunggu hasil evaluasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara Soekano-Hatta. Ketika ditanya apakah Lion Air siap dengan kemungkinan sanksi, Andy meminta semua pihak untuk menunggu hasil evaluasi. Alasannya, tim investigasi oleh Kementerian Perhubungan lah yang nantinya akan memutuskan adanya pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, Kepala Sekretaris dan Bagian Hukum PT Angkasa Pura II Agus Haryadi menilai bahwa insiden kemarin tidak sampai mengarah kepada indikasi kesengajaan. Ia mengungkapkan, kondisi di lapangan lebih kepada adanya kelalaian petugas ground handling yang saat kejadian bertepatan dengan pergantian shift petugas.

Agus mengatakan, kejadian ini adalah kejadian pertama sepanjang sejarah berdirinya Bandara Soekarno Hatta di mana penumpang internasional salah masuk melalui pintu kedatangan dalam negeri. Nantinya, lanjutnya, AP II siap berkoordinasi dengan Kemenhub dan Otoritas Bandara untuk melakukan investigasi atas insiden yang berpeluang meloloskan warga negara asing tanpa entry legal yang harus dimiliki. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada Lion adalah pembekuan izin operasi.

"Kalau memang bukan kesengajaan dan miskomuniaksi saja dari driver barangkali tidak berdampak serius. Tapi memang ada indikasi kelalaian akan ada rekomendasi atau tindakan dan sanksi kepada Lion," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement