REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Siyono merasa tidak puas dengan keputusan sidang etik yang telah memecat dua anggota Polri dari Densus 88, AKBP T dan Ipda H. Pihak keluarga mengambil sikap untuk melaporkan kembali kedua anggota Dnesus 88 itu ke Polres Klaten pada Ahad (15/5).
"Hari ini Minggu 15 Mei 2016, Keluarga Almarhum Siyono didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Almarhum Siyono pada Polres Klaten," kata kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Ahad (15/5).
Laporan diterima Polres Klaten dengan nomor polisi STTLP/92/V/2016/SPKT. Laporan tersebut berisikan tiga poin tuntutan. Pertama, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H.
Kedua, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum Siyono. Diduga perbuatan tersebut dilakukan oleh polisi wanita yang menyerahkan dua bungkusan tertutup pada pihak keluarga, yang mana saat bungkusan dibuka di Komnas HAM, pada (11/4) berisi uang masing-masing berjumlah Rp 50.000.000,00 juta.
"Jadi total Rp 100 juta rupiah," ujarnya.
Ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh salah seorang dokter Forensik yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016. Surat tersebut berupa sertifikat medis penyebab kematian dengan tidak mengisi formulir penyebab kematian Almarhum Siyono.
"Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini, karena untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggung jawaban pihak kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya kata dia pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, lebih dulu telah mengirimkan surat pada (18/4) kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Surat tersebut berisi permintaan penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana.
"Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari Kapolri," tegasnya.