REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Siyono tidak melihat adanya keadilan dalam putusan komisi etik profesi Polri. Hal ini disampaikan dalam laporan keluarga alamarhum Siyono kepada Polres Klaten, Jawa Tengah, Ahad (15/5).
Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan yang menjadi kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo mengatakan bahwa Keluarga menghormati atas putusan Komis Etik Profesi Polri. Namun, kata dia, keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan komisi etik profesi Polri tersebut.
“Permohonan maaf yang hanya disampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga kepolisian,” kata Trisno dalam siaran persnya.
Kendati demikian, keluarga Almarhum Siyono masih tetap mempercayai institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dengan mengajukan laporan tersebut, diharapkan pihak kepolisian akan memproses secara baik, benar, transparan, dan mampu menemukan pelaku tindak pidana sampai dengan aktor intelektual atau yang memberikan perintah atas tindak pidana tersebut.
“Keluarga almarhum Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono,” kata dia.
Selain itu, keluarga Siyono juga mengharapkan keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh almarhum Siyono, sehingga untuk kedepannya tidak terulang bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum seperti yang dirasakan oleh Keluarga Almarhum Siyono.