Senin 16 May 2016 01:27 WIB

Perppu Kebiri Dinilai tak Perhatikan Korban Kejahatan Seksual

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menilai, sikap pemerintah dalam menyusun Perppu pemberatan bagi kejahatan seksual anak terkesan hanya memikirkan tindakan yang akan diberikan bagi para pelaku kejahatan seksual anak. Keadilan bagi korban bahkan terkesan hanya ketika pelaku mendapatkan hukuman berat. Pemerintah hanya puas dengan menjatuhkan  sanksi yang berat untuk mendukung efek jera pada kasus-kasus kekerasan seksual anak.

 

"Namun apakah pemerintah memberikan perhatian bagi korban dan keluarganya setelah kejadian ini?  Pada kasus-kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak, selama ini pemerintah hadir seperti “Pemadam Kebakaran” saat kasus-kasus tersebut terangkat ke media," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono pada siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (15/5).

Sejauh ini, lanjut Supriyadi, pemerintah belum memberikan hak-hak anak korban kejahatan seksual, karena Undang-Undang yang ada saat ini hanya mengatur secara terbatas  hak-hak korban. Bahkan, sampai saat ini dalam praktiknya tidak jelas implementasi hak-hak korban tersebut.

Data dari Koalisi perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan bahwa implementasi hak ini justru sangat minim. Apabila dipersentasikan, dari informasi yang dimiliki ICJR, jumlah anak korban kekerasan seksual yang selama ini mendapatkan layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis dan Psikososial dari LPSK, tidak mencapai angka 3 persen dari seluruh jumlah layanan per tahun.

Selain data dari LPSK, menurut Supriyadi, sangat sulit mencari data resmi berapa jumlah layanan rehabilitasi yang diberikan bagi korban kejahatan seksual, khususnya anak.  "Intinya data data soal angka rehabilitasi korban sangat lemah," ucap Supriyadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement