REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri terduga teroris asal Klaten Siyono, Suratmi melaporkan anggota Densus 88 yang mengawal suaminya ke Polres Klaten. Melalui kuasa hukumnya, Suratmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88," kata kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo di Jakarta, Senin (16/5).
Trisno mengatakan dalam surat laporan, tercantum nama AKBP T dan Ipda H sebagai terlapor. Selain dugaan penganiayaan dan pembunuhan, kata dia, keluarga Siyono menganggap ada upaya menghalangi penegakan hukum oleh Polwan yang memberikan uang dua gepok senilai Rp 100 juta. "Dokter forensik, Arif Wahyono yang mengisi penyebab kematian Siyono dalam laporannya juga kami laporkan," ujar Trisno.
Menurut Trisno, Arif dianggap melakukan pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien. Hal tersebut, lantaran mengisi formulir hasil visum dengan tidak benar. Pasalnya, ada perbedaan antara hasil visum dokter forensik kedokteran dengan hasil autopsi yang dilakukan Muhammadiyah dan Komnas HAM. "Hasil otopsi tersebut juga dilampirkan sebagai bukti saat mengajukan laporan," katanya.
Trisno menambahkan, keluarga Siyono baru melaporkan ini ke polisi setelah mempertimbangkan dengan baik arah pertanggungjawaban pihak kepolisian terhadap penanganan perkara tersebut. Pihak keluarga, lanjut dia, juga telah menyurati Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada 18 April 2016 terkait kematian Siyono.
"Intinya kita meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri," ujar Trisno.
Baca juga, Kasus Siyono, Ini Pembelaan Anggota Densus 88.