REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri terduga teroris Siyono, Suratmi, melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan dua anggota Densus 88, AKBP T dan Ipda H, ke Polres Klaten. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menyelidiki laporan tersebut.
"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya dilakukan penyelidikan," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Saat ditanya perihal dugaan tindak pidana yang dilakukan anggotanya, Badrodin mengatakan, hal tersebut termasuk yang akan diselidiki. Jika benar anggotanya telah melakukan tindak pidana saat melakukan pengawalan Siyono atau tidak, semuanya akan diketahui.
"Apakah betul ada tindak pidana atau tidak, silakan dilakukan langkah-langkah penyelidikan sebagaimana standar operasional prosedur yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, AKBP T dan Ipda H telah dikeluarkan dari keanggotaan Densus 88 atas kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugas mengawal Siyono. Kedua anggota tersebut mengajukan banding karena tidak terima dengan hasil keputusan sidang etik.
Pihak keluarga Siyono pun tidak terima dengan hasil keputusan sidang etik. Keluarga melaporkan keduanya kembali atas dugaan tindak pidana ke Polres Klaten pada Ahad (15/5) dengan menyertakan tiga poin tuntutan.