REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR yang telah dipecat PKS Fahri Hamzah bernapas lega. Dalam status di Twitter, Fahri mengaku putusan pengadilan telah menguntungkannya.
"Aku Kembali," tulis Fahri. "Ikhwah sekalian saudaraku seperjuangan, kekasihku dalam mahabbah. Hari ini, harapan kita kembali, pinta kita kepada Allah terjawab."
Fahri mengatakan, baru saja keputusan provisionalnya dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan. Majelis hakim PN Jaksel memutuskan seluruh keputusan terhadapnya berada dalam status quo. Termasuk kedudukannya sebagai kader dan posisi di DPR sampai ada kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Status quo artinya bahwa tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya. "Status quo berlaku kepada semua lembaga yang membuat keputusan tentang posisi saya." Itu termasuk para tergugat, yakni lima pimpinan PKS dan pihak terkait serta DPR, agar tidak membuat apa pun.
"Saya terharu karena hari ini saya kembali menjadi bagian dari perjalanan kita," katanya. "Saya kembali dalam halaqah dan tarbiyah dalam kafilah panjang menuju cita-cita mulia.
Baca juga, Ini Penjelasan Presiden PKS Soal Kabar Pemecatan Fahri Hamzah.