Senin 16 May 2016 15:10 WIB

Soal Putusan Pengadilan, Fahri: Saya Masih Wakil Ketua DPR dan Kader PKS

Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah bersyukur karena putusan provisi oleh Mejelis Hakim cukup menguntungkannya. Putusan provisi mirip seperti putusan sela.

Putusan provisi dimohonkan oleh Fahri sampai ada putusan hukum yang bersifat tepat (inkraht) di tingkat kasasi. Fahri mengatakan urgensi putusan ini terkait dengan jabatannya di DPR.

"Kalau saya dipecat dari partai, maka tidak punya dasar menjadi anggota atau pimpinan DPR," kata dia di ruang wartawan di DPR, Jakarta, Senin (16/5).

Di DPR tidak ada kelompok independen sehingga harus terafiliasi ke dalam salah satu fraksi yang ada. Sementara itu, status Fahri di DPR sebagai salah satu pimpinan adalah jabatan yang dipilih sehingga ada konsep konstituensi atau daerah pemilihan.

Dengan adanya putusan provisi ini, maka keputusan yang dibuat oleh PKS ataupun DPR terkait posisi Fahri dinyatakan status quo atau tidak berlaku. "Alhamdulillah, saya bersyukur posisi saya sebagai kader di partai maupun anggota ataupun pimpinan di DPR tidak ada perubahan," kata Wakil Ketua DPR ini.

Baca juga, Fahri: Saya Kembali ke PKS.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement