Senin 16 May 2016 15:22 WIB

Sultan HB X Prihatin Miras Dioplos di Rumah'

Rep: neni ridarineni/ Red: Damanhuri Zuhri
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku prihatin dengan berjatuhnya korban akibat minuman oplosan. Namun kalau minuman oplosan diracik di rumah, Pemda DIY tidak bisa mengawasi.

‘’Saya sudah mengeluarkan instruksi kepada bupati/walikota, warung di DIY tidak boleh meracik/menjual minuman oplosan yang akhirnya akan membawa korban. Dengan adanya instruksi tersebut mestinya tidak perlu lagi ada korban,’’ kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/5).

Keputusan Gubernur tersebut sudah dibuat sekitar satu tahun yang lalu. ‘’Namun kalau mereka membuat minuman oplosan di rumah, ya tidak bisa menghapus adanya miras oplosan.  Kalau miras oplosan dibuat di rumah saya tidak bisa melarang karena itu berarti memasuki hukum privat,'' ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sultan, harus ada kesadaran dari masyarakat sendiri untuk tidak mengonsumsi minuman oplosan.

‘’Kalau hanya instruksi hukuman berat, apakah punya relevansi? Kalau nanti pemeriksaan seperti itu hanya tipiring (tindak pidana ringan) saja, kan tidak mungkin dihukum berat. Tetapi kalau dengan UU Kesehatan memenuhi syarat untuk melakukan hukuman berat silahkan,’’ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement