REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku prihatin dengan berjatuhnya korban akibat minuman oplosan. Namun kalau minuman oplosan diracik di rumah, Pemda DIY tidak bisa mengawasi.
‘’Saya sudah mengeluarkan instruksi kepada bupati/walikota, warung di DIY tidak boleh meracik/menjual minuman oplosan yang akhirnya akan membawa korban. Dengan adanya instruksi tersebut mestinya tidak perlu lagi ada korban,’’ kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (16/5).
Keputusan Gubernur tersebut sudah dibuat sekitar satu tahun yang lalu. ‘’Namun kalau mereka membuat minuman oplosan di rumah, ya tidak bisa menghapus adanya miras oplosan. Kalau miras oplosan dibuat di rumah saya tidak bisa melarang karena itu berarti memasuki hukum privat,'' ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Sultan, harus ada kesadaran dari masyarakat sendiri untuk tidak mengonsumsi minuman oplosan.
‘’Kalau hanya instruksi hukuman berat, apakah punya relevansi? Kalau nanti pemeriksaan seperti itu hanya tipiring (tindak pidana ringan) saja, kan tidak mungkin dihukum berat. Tetapi kalau dengan UU Kesehatan memenuhi syarat untuk melakukan hukuman berat silahkan,’’ujarnya.