REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maskapai penerbangan nasional Lion Air menghadapi sanksi pencabutan izin sejumlah rute penerbangan. Hal ini sebagai buntut dari berbagai masalah yang mendera Lion Air di tahun ini, mulai dari masalah seringnya delay jadwal penerbangan, mogok staf maskapai, sampai insiden salah terminal yang terjadi pekan lalu.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma menjelaskan, setelah berbagai masalah ini pemerintah telah siapkan beberapa sanksi. Salah satu opsinya adalah pemberian sanksi berupa pencabutan rute penerbangan. Padahal, belum lama Lion Air mendapat sanksi berupa larangan membuka rute baru.
"Sudah dikasih sanksi dan rutenya sudah sebagian akan dicabut. Banyaklah saya juga nggak ingat ada data-datanya," ujar Maryati di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (16/5).
Ia menyebutkan, pemerintah sedang mencari cara agar pihak maskapai jera dan segera melakukan perbaikan secara menyeluruh. "Dicabut. Dari delay yang sebelumnya dari yang 2016, ini memang harus dibenahi," ungkap Maryati.
Maryati menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan memang bertanggung jawab atas kecerobohan yang dilakukan oleh pihak maskapai. Sanksi yang akan dijatuhkan nanti, harapannya bisa membuat Lion lebih disiplin.
"Kita sebagai pembina ya tugasnya membina, jadi baru kita ini kan, istilahnya ya kita cabut semua rutenya," kata Maryati.
Sebelumnya diketahui Pesawat Lion Air JT 161 terbang dari Singapura, tanggal 10 Mei 2016 jam 18.50 WIB mendarat di bandara Soekarno Hatta pulul 19.35 WIB. Pesawat tersebut mendarat di remote area Terminal 1, dan oleh bus Lion diturunkan di T1.
Secara prosedural pesawat internasional mendarat di runway 1, parkir di apron/remote area terminal 2. Akibatnya, ada 16 penumpang yang sempat keluar pintu kedatangan dalam negeri, sebelum akhirnya diantar kembali ke pemeriksaaan imigrasi di Terminal 2.
Baca juga: Meski Sering Delay, Lion Air Merasa Masih Dibutuhkan Masyarakat