REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan Fahri Hamzah terhadap putusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya diprovisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan telah mengabulkan sementara permohonan dari Fahri Hamzah.
"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Jakarta Selatan, Senin (16/5).
Putusan tersebut menurut hakim Made karena mendengar jawaban dari pihak tergugat yaitu pimpinan PKS yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/5) ini belum dipersiapkan.
Sehingga keputusan sementara PN Jaksel menyatakan Fahri Hamzah tetap menjadi kader PKS dan tetap menjadi Wakil Ketua DPR RI. Putusan tersebut kata dia mengacu pada Undang-Undang MRP, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Pasal 241 ayat 1 menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya. Sedangkan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Made, pemberhentian Fahri akan sah setelah adanya putusan akhir dari pengadilan. "Pemberhentian sah setelah adanya putusan dari pengadilan," kata dia.