REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati mendesak Presiden Joko Widodo meninjau ulang nama-nama terpidana vonis mati kasus narkoba. Salah satu perwakilan Koalisi, Putri Kanisia, mengatakan ada dugaan sejumlah terpidana mati yang tengah menunggu eksekusi belum mendapatkan hak hukumnya secara penuh.
Dia mencontohkan, pada saat eksekusi mati gelombang dua yang lalu, ada nama Zainal Abidin yang baru akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun namanya ternyata sudah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
"Sehingga putusan penolakan PK-nya sudah keluar empat hari setelah dia ajukan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi," kata Putri di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (16/5).
Ia juga mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo soal tak ada grasi bagi terpidana kasus narkoba. Menurut dia, hal tersebut tak adil sebab kemungkinan-kemungkinan bahwa terpidana kasus narkoba tak mendapat perlakuan hukum yang adil sangat besar.
"Saya pikir itu satu hal yang salah karena Presiden tidak melihat secara real apakah kasus yang dikenakan terhadap terpidana mati itu memang betul atau tidak," ucapnya.