Senin 16 May 2016 19:45 WIB

Kemenhub Pangkas Anggaran Rp 2,9 Triliun

Rep: sapto andika candra/ Red: Taufik Rachman
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Foto: Ist
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk memotong anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) hingga Rp 50,016 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Salah satu kementerian yang diinstruksikan untuk memotong anggaran adalah Kementerian Perhubungan, dengan pengurangan sebesar Rp 3,75 triliun. 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid menyatakan, kementerian menyambut baik keputusan presiden tersebut. Ia menjelaskan, sebelum adanya instruksi penghematan tersebut, pihaknya telah lebih dulu melakukan review terhadap anggaran 2016 terutama untuk memangkas biaya yang tidak perlu. Hasilnya, lanjut Hadi, Kementerian Perhubungan bisa melakukan efisiensi hingga lebih dari Rp 800 miliar. 

"Untuk memenuhi target efisiensi sebesar Rp 3,75 triliun sesuai Inpres tersebut, maka Kemenhub akan melakukan pemangkasan sebesar kurang lebih Rp 2,9 triliun," ujar Hadi, Senin (16/5). 

Ia menambahkan, efisien atas pengurangan anggaran ini bisa berasal dari penghematan biaya perjalanan dinas atau dengan menunda pelaksanaan program-program kementerian yang belum begitu mendesak untuk dilakukan.