REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pelaku pencuri bus Sinar Jaya di Terminal Wangon Kabupaten Banyumas, akhirnya dibawa ke Polsek Wangon. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bukan orang luar melainkan orang yang memang bekerja di perusahaan Sinar Jaya.
''Pelakunya dua orang. Tapi keduanya, memang merupakan orang yang bekerja di perusahaan PO Sinar Jaya,'' jelas Kanit Reskrim Polsek Wangon Ipda Karseno, Senin (16/5).
Dia menyebutkan, kedua tersangka terdiri dari Liya Yuniardi (36 tahun), warga Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dan Ujang (40), warga Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Liya Yuniardi bekerja di PO Sinar Jaya perwakilan Tegal, sedangkan Ujang di perwakilan Purwokerto.
Namun dari dua orang tersangka tersebut, Karseno menyebutkan, yang berhasil ditangkap baru seorang, yakni Liya. ''Tersangka Ujang masih kita kejar, karena sudah kabur dari rumahnya,'' jelasnya.
Mengenai motif pencurian, Liya mengaku mencuri bus tersebut untuk dijual lagi pada seseorang yang bersedia membeli bus tersebut. Sebelum membawa kabur bus yang terparkir di area sekitar terminal Wangon, penadah yang bersedia membeli bus tersebut berjanji akan menunggu di wilayah sekitar obyek wisata Guci pada Sabtu (14/5) siang.
Dengan iming-iming uang yang cukup besar, Liya bersama Ujang akhirnya sepakat membawa kabur bus Sinar Jaya bernopol B 7158 TGA yang terparkir di terminal Wangon, Jumat (13/5) malam. ''Untuk menghidupkan mesin, saya menggunakan kunci palsu,'' katanya.
Namun setelah sesampainya di Guci, ternyata penadahnya tidak juga muncul. Karena khawatir ulahnya mencuri bus diketahui, akhirnya bus tersebut dia tinggalkan di kawasan obyek wisata tersebut. Dia sendiri pulang ke rumahnya di Bumijawa.
Pihak kepolisian yang melakukan pelacakan kasus tersebut akhirnya menemukan bus tersebut terparkir di kawasan Bumijawa. Bahkan polisi mendapatkan informasi mengenai siapa yang membawa kabur bus tersebut. ''Dari informasi itu, kami kemudian menangkap Liya di rumahnya,'' kata Karseno.
AKP Karseno juga menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 363 ayat satu berupa tindakan pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.