Senin 16 May 2016 21:43 WIB

Kantor Pajak Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak
Foto: ist
Sosialiasi Ditjen Pajak terhadap 328 wajib pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III memblokir 116 rekening wajib pajak. Pemblokiran rekening yang telah dilakukan pada 2-4 Mei lalu ini lantaran mereka menunggak pembayaran pajak.

Pemblokiran merupakan bagian dari proses penagihan aktif agar wajib pajak tertib membayar pajak. Ratusan rekening yang diblokir itu tersebar di 21 bank baik BUMN maupun swasta.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III Nur Falaq Rachmaningtyas mengatakan, pemblokiran menyasar wajib pajak yang sebenarnya mampu membayar pajak.

Rekening wajib pajak yang diblokir meliputi 31 wajib pajak pribadi dan 85 wajib pajak badan usaha. Total tunggakan para wajib pajak mencapai Rp 38,7 miliar. Dari jumlah ini, 28 wajib pajak di antaranya tercatat sebagai warga Malang Raya dengan total tunggakan Rp 7,6 miliar.